Perkembangan internet yang semakin
hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya, membawa banyak dampak
baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua
harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang di dapat dari
teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja
dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun
penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi
mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan
banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan internet. Tentunya,
tidak dapat di pungkiri bahwa teknologi internet membawa dampak negatif yang
tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang
semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini
dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko
tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat
kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping
menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali di pendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah suatu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa di curi oleh orang lain. seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering di sebut juga lubang keamana (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang tersebut. Pencurian data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini termasuk ke dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
Perkembangan cybercrime, awal mula
penyerangan di dunia cyber pada tahun
1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang
mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang
program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di
dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik
yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal
sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk
secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari
Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau Badan
Penelitian Atom Korea. Dalam interograsinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yng memiliki julukan “Kuji”. Cybercrime
dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operasi yang ada, salah
satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan di bahas lebih lanjut.
Apa itu Cyber Espionage?
Cyber memata-matai atau Cyber Espionage adalah
tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi
(pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing,
saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan
politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer
pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan
horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari
meja komputer profesional di pangkalan - pangkalan di negara-negara jauh atau
mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih
matamata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari
amatir hacker jahat dan programmer software.
Cyber
espionage biasanya melibatkan
penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol
dari masing - masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi
keuntungan dan psikologis, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase.
Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di
situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter. Operasi tersebut, seperti
non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara
sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor.
Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat
seseorang dari pemerintah yang terlibat.
Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
Undang-Undang Tentang Cyber Esponage
Di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, cyber espionage diatur dalam pasal 30 ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 46 ayat(2) yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Contoh Kasus Cyber Espionage
Anggota Komisi I
DPR mengantongi informasi bahwa data milik delegasi Indonesia yang dicuri di
Seoul berisi rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT
Dirgantara Indonesia (DI). Data itu ada di dalam laptop. "Data yang hilang
adalah data kerjasama rencana pembuatan pesawat perang antara Indonesia dan
Korea Selatan di bawah pembinaan Menteri Pertahanan," kata anggota Komisi
I DPR Teguh Juwarno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2011). Teguh
menyatakan, informasi ini didapatnya dari Kementerian Pertahanan. Dikatakan
dia, data itu ada di dalam laptop yang hilang. Keterangannya dicuri saat di
hotel dan sudah dilaporkan ke polisi Seoul. "Data tersebut berisi rencana
kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT DI," ujar politisi PAN
ini.
50 Delegasi utusan Presiden SBY yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa tiba di Seoul pada Selasa (15/2) untuk kunjungan 3 hari. Mereka juga melakukan kunjungan kehormatan kepada Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak dan berdiskusi tentang perluasan kerjasama ekonomi dan militer bilateral, termasuk rencana Korea Selatan untuk menjual T-50 Golden Eagle, pesawat latih jet supersonik. Delegasi pulang ke Jakarta pada hari Kamis (17/2). Media Korsel, Chosun Ilbo menyatakan, belum dikonfirmasi apakah pemerintah Indonesia telah mengajukan keluhan diplomatik atas pembobolan itu, tapi Jakarta telah mengetahui keterlibatan NIS (Badan Intelijen Korsel) sekarang. Sementara itu, di Jakarta isu pencurian data militer itu ditanggapi santai. Tidak ada pejabat satu pun yang menyebut data yang dicuri adalah penting. Delegasi tidak membawa data penting saat berkunjung ke Seoul. "Tidak ada rahasia militer Indonesia yang dibawa-bawa ke Korea," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto. Sedangkan Kemlu RI menanggapi kasus itu dengan melaporkan pencurian laptop pada polisi Seoul.
Penyebab Terjadinya Cyber Espionage
Penyebab
terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut:
1. Faktor Politik, faktor
ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.
2. Faktor
Ekonomi, karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi
dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal
cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor
Sosial Budaya. Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi
Infromasi, karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun
mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
b. Sumber
Daya Manusia, banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT
yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas, untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
Cara Mencegah Terjadinya Cyber Espionage
Mengutamakan
kemananan dari ancaman serangan siber adalah hal terpenting. Untuk melindungi
data dan mencegah spionase dunia maya, perusahaan bisa melakukan beberapa
tindakan pencegahan seperti berikut:
- Mengenali teknik yang digunakan dalam serangan spionase siber. Hal ini memberikan pengetahuan yang baik untuk pencegahan terjadinya ancaman.
- Memantau sistem dari hal-hal yang di luar kebiasaan menggunakan security monitoring tools yang dapat membantu mendeteksi atau mencegah terjadinya aktivitas mencurigakan.
- Pastikan infrastruktur penting selalu terlindungi dan diperbarui.
- Menetapkan kebijakan data, termasuk siapa yang memiliki akses untuk informasi tertentu.
- Pastikan tidak ada celah kerentanan dalam sistem dan software pihak ketiga selalu aman.
- Buat kebijakan cyber security yang membahas prosedur dan risiko keamanan.
- Menetapkan respons insiden jika adanya serangan yang terdeteksi.
- Mendidik karyawan tentang kebijakan keamanan, termasuk cara menghindari membuka email yang tampak mencurigakan dengan link atau lampiran dokumen.
- Pastikan password diubah secara berkala.
- Bagi perusahaan atau organisasi, pantau data apa saja yang dapat disimpan pada perangkat seluler masing-masing anggota atau karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar