Perkembangan
teknologi yang sangat pesat telah mempermudah kegiatan manusia dalam kehidupan
sehari-hari. Hampir semua kegiatan manusia tidak terlepas dari teknologi itu
sendiri. Disamping semakin maraknya teknologi canggih yang beredar di sekitar
manusia, teknologi itu sendiri juga dirasakan mampu menggantikan setiap peran
manusia lainnya. Contohnya seseorang yang biasanya membaca berita terbaru di
koran di pagi hari, biasanya akan menunggu tukang koran yang menjualnya. Saat
ini kegiatan tersebut telah tergeser dengan adanya teknologi yaitu dengan
membaca berita terbaru melalui internet, yang mana bila di koran berita akan
dimuat keesokan harinya sedangkan di internet segala berita terbaru akan
tersebar beberapa saat setelah terjadinya peristiwa. Hal ini dikarenakan
mudahnya mendapatkan informasi secara cepat dengan bantuan teknologi salah
satunya dengan bantuan internet dan smartphone.
Dari banyaknya manfaat yang didapatkan dari penggunaan internet, terdapat banyak juga kejahatan yang beredar di dunia maya tersebut atau dikenal dengan istilah cybercrime. Salah satu kejahatan yang terjadi di dunia maya tersebut diantarannya adalah banyak tersebarnya berita bohong (hoax) atau situs-situs ilegal yang diperlihatkan secara transparan yang sering dijumpai saat berselancar di internet.Dari permasalahan tersebut, kami mencoba membahasa lebih dalam mengenai berita bohong (hoax) dan situs-situs ilegal tersebut atau yang disebut juga dengan istilah Illegal Contents.
Apa itu Illegal Content?
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum (Jaelani et al.,
2021).
Bentuk tindak pidana cybercrime jenis
ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus
penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan
tidak etis.
Contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau dilarang atau dapat merugikan orang lain.
Motif Terjadinya Illegal Content
Adapun maksud atau motif pelaku dalam melakukan
kejahatan siber di dasari oleh berbagai hal, diantaranya adalah :
- Menjatuhkan moral atau harga diri orang yang memiliki sifat atau kriteria tertentu.
- Penipuan untuk mendapatkan keuntungan, baik individu atau organisasi tertentu.
Penyebab Terjadinya Illegal Content
Dalam mengunakan
teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengeahui dan memahami
begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya.
Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal
content:
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
- Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Penanggulangan Illegal Content
Solusi pencegahan Cyber Crime Illegal Content adalah sebagai berikut :
- Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
- Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
Dalam penanggulangan kejahatan di
dunia maya khususnya illegal content peran pemerintah sangat dibutuhkan,
selain itu masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam pencegahan kejahatan
dunia maya tersebut. Seperti meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer, membatasi
waktu anak dalam berselancar di dunia maya, memberikan pendidikan moral pada
anak sedini mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar